CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (9/5/2025). Hal itu dilakukan dalam rangka konsultasi terkait ‘Strategi Optimalisasi Kinerja Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Sinergitas dengan Instansi Kementerian Hukum dalam Penyelarasan NA dan Raperda’.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut, Bapemperda dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sering kali dihadapkan pada tantangan antara lain keselarasan naskah akademik dan disharmonisasi dengan perundang-undangan di tingkat pusat.
Konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dan tujuan penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi raperda. “Kami di sini menginginkan bahwa nanti terkait hasil dari produk perda ini menginginkannya berkualitas, kemudian juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tujuannya seperti itu,” kata Sophi.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar Hafiel Nurjaman mengatakan, naskah akademik dan raperda yang ideal adalah memuat beberapa poin, seperti latar belakang dan tujuan penyusunan. Kemudian sasaran yang ingin diwujudkan, selanjutnya pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur, dan terakhir terkait jangkauan dan arah pengaturan.
Terkait harmonisasi, SOP pelaksanaan harmonisasi sudah diatur dalam Pasal 58 UU 13/2022, Kepmenkumham M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 dan SOP Dirjen PP PPE.1259.PP.02 Tahun 2024. “Sementara untuk penyelarasan NA (naskah akademik) selama ini merupakan tupoksi BPHN terhadap naskah akademik RUU sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perpres 87/2014. Sedangkan untuk di kanwil hanya berupa keikutsertaan dalam penyusunan naskah akademik raperda,” lanjutnya.
Ia mengatakan untuk memastikan kualitas naskah akademik maupun raperda, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sangat penting dilakukan DPRD. “Di lembaga DPRD ada fungsi pengawasan, bahkan seluruh fungsi dan wewenang DPRD diatur dalam tatib (tata tertib). Laksanakan fungsi pengawasan secara normatif dengan rapat kerja komisi, dan mitra kerja di pemda, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, dan pengaduan masyarakat,” kata Hafiel. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)