DPRD Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Hantaran Bupati Tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2029, dan hantaran Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/6/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2025-2029 telah dihantarkan oleh Bupati Cirebon Imron pada rapat paripurna tanggal 28 Mei 2025. Karenanya, dalam rapat paripurna ini, acara pertama adalah pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD.

“Pemandangan umum akan disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD,” kata Sophi.

Sebanyak 7 fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Raperda tentang RPJMD. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian hantaran bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Sophi menyebut, sesuai ketentuan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Raperda itu dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah telah menyampaikan permohonan jadwal hantaran Bupati Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 beserta pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana surat Bupati Cirebon nomor: 900.1.16/1034/BKAD, tanggal 28 Mei 2025,” tutur Sophi.

Hantaran Bupati Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan oleh Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman. “Penyampaian laporan keuangan pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah,” kata Agus.

Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Cirebon itu disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan penyajiannya berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 dinyatakan wajar tanpa opini atau WTP,” ujarnya.

Ini merupakan predikat WTP yang ke-10 kalinya diraih oleh pemerintah Kabupaten Cirebon dalam urusan laporan keuangan. Untuk itu, Agus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempertahankan opini WTP. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)