CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2025 di ruang Abhimata Paripurna, Jumat (11/7/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) I-IV yang telah menyelesaikan pembahasan raperda.
“Adapun raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2029 yang merupakan bidang garapan Pansus I,” kata Sophi.
Sebagaimana diketahui, setelah pansus menyelesaikan pembahasan, tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan. Sementara itu, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan pansus, Wakil Ketua Pansus 1 Diah Irawany Indriyati menjelaskan, mekanisme tahapan raperda menjadi perda dibahas melalui pansus dengan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menyebut ada 22 poin hasil pembahasan pansus terkait RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2025-2029. Dari 22 poin pembahasan itu, ada 5 saran dan masukan yang disampaikan oleh Pansus 1.
“Satu, dengan kemandirian fiskal yang masih rendah, menjadi penting untuk pemerintah Kabupaten Cirebon membuat klaster tematik daerah dalam perencanaan. Prioritas tema setiap tahun harus ditentukan sesuai skala prioritas atau sesuai kebutuhan dan tidak membagi rata alokasi anggaran pembangunan,” ujarnya.
Dua, di era serba cepat, RPJMD juga harus diarahkan supaya responsif dan bisa dikonsumsi publik. Ketiga, pemerintah daerah juga harus bisa memastikan sarana informasi untuk mendengar aspirasi masyarakat agar pemerintah daerah tidak gagap dan memberikan respon cepat terhadap permasalahan dan bisa menyerap aspirasi masyarakat.
“Keempat, perencanaan harus dilakukan dengan sinergi antar SKPD dan kelima, perangkat daerah harus bisa memahami dan menjelaskan RPJMD kepada masyarakat dalam program kebijakan yang dibutuhkan masyarakat sehingga program yang tertuang dalam RPJMD bisa mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata Diah.
Pansus 1, katanya, berpendapat dan bersepakat bahwa RPJMD dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2025, Sophi mengatakan bahwa pembahasan perubahan APBD juga sudah selesai dilakukan bersama badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Bupati Cirebon dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan tahapan penetapan perubahan APBD sebagaimana ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)