CIREBON – Belanja pegawai di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2026 menyedot perhatian publik. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 4,2 triliun, sekitar Rp 2,2 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai.
Melihat besarnya porsi anggaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong penguatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerapan sistem meritokrasi secara konsisten dan transparan.
“Belanja pegawai harus sejalan dengan kinerja yang optimal. ASN harus ditempatkan sesuai dengan talenta, kualifikasi, dan kompetensinya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), Kamis (7/8/2025).
DPRD juga berkomitmen untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja ASN dan penerapan meritokrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada awal penempatan jabatan, tetapi harus ada evaluasi berkala yang mengukur hasil kerja secara objektif.
“Kami akan mendorong evaluasi kinerja secara periodik terhadap ASN, termasuk mengevaluasi efektivitas pelatihan-pelatihan yang sudah dijalankan. Jangan sampai anggaran habis, tetapi dampaknya ke pelayanan publik nihil,” tegas Sophi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basrori yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja ASN, mengingat belanja pegawai yang tinggi dikhawatirkan tidak berbanding lurus dengan capaian kinerja di lapangan.
“Kita tidak ingin anggaran sebesar itu justru dibarengi dengan rendahnya produktivitas. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita. Maka, meritokrasi dan peningkatan kompetensi ASN menjadi penting,” tegas Hasan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menjalankan sistem meritokrasi dengan menggandeng perguruan tinggi dalam proses asesmen jabatan.
“Sebelum ASN menduduki jabatan, dilakukan asesmen kompetensi oleh perguruan tinggi. Hasil asesmen itu dijadikan dasar dalam penempatan,” jelas Hendra.
Namun demikian, Hendra mengakui bahwa Kabupaten Cirebon masih menghadapi tantangan kekurangan ASN. Dari total aparatur yang ada, hanya sekitar 4.000 orang berstatus ASN, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai kurang lebih 9.000 orang.
“Jumlah ASN kita sangat minim, sementara beban kerja terus meningkat. Ini menjadi tantangan yang harus segera ditangani,” kata Hendra.
Besarnya alokasi belanja pegawai seharusnya menjadi modal untuk membangun birokrasi yang responsif, profesional, dan berintegritas. Jika tidak disertai dengan reformasi struktural dan penguatan sistem meritokrasi, belanja besar ini bisa menjadi pemborosan yang tidak berdampak nyata pada pelayanan publik.
DPRD Kabupaten Cirebon pun mendorong Pemkab untuk merancang roadmap pengembangan ASN yang lebih terukur, termasuk menyiapkan strategi jangka panjang dalam rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi kinerja. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)