Rapat Bersama Pertamina-Disperindag, Komisi II Soroti Distribusi Gas Melon

Cirebon – Komisi II DPRD menggelar rapat bersama Pertamina Area Cirebon dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon di ruang Komisi II, Jumat (7/2/2025). Rapat digelar untuk membahas tentang polemik kebijakan hanya pangkalan yang diizinkan untuk menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon.

Namun, kebijakan ini berumur singkat. Pemerintah menarik kembali kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg pada 4 Februari 2025. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ingin memastikan dampak polemik tersebut terhadap harga dan ketersediaan LPG 3 kg.

“Harganya aman, tidak memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat Cirebon,” kata salah seorang perwakilan dari Pertamina Area Cirebon saat rapat.

Ketua Komisi II DRPD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno mendesak Pertamina untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap aman dan lancar. Komisi II juga rencananya menggelar sidak untuk memastikan distribusi gas melon lancar. Cakra pun mengajak perwakilan Pertamina dan Disperindag Kabupaten Cirebon untuk menemani Komisi II sidak.

“Kita agendakan lagi sidak ke lapangan ya, dicatat,” kata Cakra.

Sekadar diketahui, Disperindag memiliki kewenangan untuk memantau Harga Eceran Tertinggi (HET) barang kebutuhan pokok, salah satunya LPG 3 kg. Namun, pantauan yang dilakukan mereka sering kali terkendala dengan alat penunjang. Karena itu, Komisi II juga berkomitmen untuk mendukung Disperindag supaya kendala mereka bisa teratasi.

“Karena (terkait dengan alat penunjang pemantau HET gas LPG 3 kg) ini berkaitan dengan perlindungan konsumen,” tutur Cakra.

Dalam rapat itu, perwakilan Pertamina mengklaim distribusi gas melon pada periode Januari hingga Februari 2025 masih lancar. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)