Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dengan agenda pandangan umum fraksi. Ketiga raperda yang diparipurnakan itu, dua di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, dan satu raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketiga raperda yang menjadi pembahasan di paripurna adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Abimatha, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, dengan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta perwakilan instansi terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan raperda yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dalam ketentuan Pasal 179 huruf (b) Peraturan DPRD, disebutkan bahwa dalam hal raperda berasal dari usul prakarsa DPRD, maka setelah penyampaian hantaran raperda inisiatif, bupati dapat menyampaikan pendapatnya terhadap raperda tersebut,” kata Sophi.
Salah satu raperda yang saat ini menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan usaha mikro sebagai pilar utama perekonomian daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mengundang Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya untuk menyampaikan pandangannya terhadap raperda inisiatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati Cirebon yang telah menyampaikan pendapatnya terhadap raperda ini. Selanjutnya, kami meminta kepada pemrakarsa raperda untuk memberikan tanggapan atas pendapat yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dalam rapat paripurna berikutnya,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan tahap penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda serta pendapat bupati terhadap satu raperda inisiatif DPRD. Proses pembahasan akan terus berlanjut hingga mencapai kesepakatan final sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang pro-koperasi dan usaha mikro. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)