DPRD Gelar Paripurna Dengarkan Jawaban Bupati dan Pemrakarsa Terhadap Tiga Raperda

Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi, jawaban pemrakarsa terhadap pendapat bupati atas raperda inisiatif DPRD dan penambahan bidang garapan pansus, Jumat (28/2/2025).

Ketiga raperda yang diparipurnakan dua di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, dan satu raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon. Ketiga raperda yang menjadi pembahasan di paripurna adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, ketiga raperda itu akan diusahakan untuk rampung tahun ini. “Ketika Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro akan diusahakan untuk selesai dibahas tahun ini,” ujarnya.

Raperda tentang KTR, menurut Sophi, menjadi prioritas karena urgensinya untuk diterapkan di lingkungan masyarakat. “Berdasarkan penyampaian jawaban bupati terhadap tanggapan DPRD terhadap dua raperda yang diajukan pemerintah daerah (pemda), raperda tentang kawasan tanpa rokok ini akan disosialisasikan melalui media konvensional dan online. Begitu juga dengan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” imbuhnya.

Sementara itu, urgensi Raperda tentang Penyelenggaraan Adminduk adalah untuk membuat administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik. “Untuk memberikan pelayanan kependudukan yang prima untuk mewujudkan good governance, sekaligus mencegah data kependudukan dari serangan siber dan penjualan data penduduk di pasar gelap internasional,” kata Sophi.

Lalu, berdasarkan penyampaian jawaban atas tanggapan pemerintah daerah terhadap raperda inisiatif DPRD, untuk Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, urgensinya adalah untuk membuat sektor koperasi serta usaha mikro di Kabupaten Cirebon lebih berdaya dan terjamin aktivitas usahanya.

Ketiga raperda ini diharapkan bisa menjadi raperda yang memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)