CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Abhimata Paripurna, Jumat (8/8/2025).
Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026.
“Sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar), komisi, dan tim anggaran pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia.
Hasil pembahasan yang dilakukan Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan dalam rapat tersebut. Salah satu anggota Banggar Aan Setiawan mengungkapkan, beberapa catatan penting dalam proses evaluasi tersebut.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pemerintah daerah dinilai belum optimal menangani suatu masalah secara terintegrasi seperti menyelesaikan masalah infrastruktur jalan dan kesehatan,” ujar Aan.
DPRD pun memberikan beberapa rekomendasi strategis. Pertama, mendorong pemerintah daerah agar tetap konsisten terhadap KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah disepakati bersama, dengan fokus utama pada prioritas pembangunan, khususnya sektor infrastruktur jalan.
“Kedua, pemerintah daerah melalui SKPD pengampu urusan untuk memperbaiki input, output dan outcame,” lanjutnya.
Aan juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di lingkungan pemerintah daerah.
“Terakhir, DPRD mendorong pemerintah daerah membangun sinergitas antar-SKPD yang saling berkaitan untuk menyelesaikan suatu persoalan dengan baik di Kabupaten Cirebon.”
Seluruh hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam rancangan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan APBD ke depan.
Bupati Cirebon Imron menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah membahas KUA-PPAS dengan serius dan komprehensif.
“Kami menghargai dan memaknai kesepakatan ini yang merupakan wujud kepedulian dari seluruh jajaran pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon,” ucap Imron.
Ia juga menyebut bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan hasil kerja keras semua pihak, mulai dari Banggar, TAPD, hingga tim anggaran pemerintah daerah.
Setelah menyelesaikan agenda KUA-PPAS, rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Raperda ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD.
“Dengan telah disetujuinya naskah rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, maka acara berikutnya adalah penandatangan berita acara persetujuan bersama Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon atas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,” jelas Sophi.
Raperda ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan publik di Kabupaten Cirebon.
Sebagai penutup paripurna, DPRD turut menyampaikan informasi mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan dan penyesuaian dalam pelaksanaan anggaran dan kebijakan keuangan daerah selanjutnya. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)