DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (21/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basori menjelaskan, seluruh fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum pada paripurna yang digelar satu hari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses legislasi daerah.

“Tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Hasan.

Selain memfasilitasi penyampaian tanggapan Bupati, Hasan mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD juga menyampaikan penugasan lanjutan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyikapi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, langkah tersebut merupakan amanat dari perubahan agenda Badan Musyawarah (Banmus) pada 19 November 2025, yang menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap regulasi fiskal daerah.

“Sesuai perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 19 November 2025, DPRD memberikan mandat kepada Bapemperda untuk menyelenggarakan rapat kerja dalam rangka pembahasan lanjutan, penyelarasan normatif, serta penguatan pengaturan daerah agar selaras dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kesesuaian regulasi dengan ketentuan nasional, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman dalam pidatonya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, perhatian, dan kritik konstruktif terhadap Raperda ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif retribusi dengan sangat hati-hati.

Agus menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga komponen utama retribusi yang disesuaikan. Pertama, retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan parkir tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.

“Kedua, retribusi jasa usaha terdiri dari penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah potong hewan ternak, pelayanan rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi daerah dan atau optimalisasi aset daerah yang tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Agus saat membacakan penjelasan tersebut.

Komponen ketiga adalah retribusi perizinan tertentu, khususnya untuk persetujuan bangunan gedung. Agus menjelaskan bahwa seluruh penyesuaian komponen tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih moderat, adaptif, serta mengikuti perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan fiskal daerah.

Dalam kesempatan itu, Agus juga memaparkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi implementasi digitalisasi pengelolaan pajak. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah strategis yang mencakup peningkatan kesiapan sistem digital, pelatihan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola pajak, dan mitigasi risiko dari potensi kendala teknis maupun administrasi.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi tersebut bukan hanya soal peningkatan efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pemerintah daerah, menurut Agus, terus memperhatikan dampak perubahan tarif terhadap masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Terkait langkah-langkah perlindungan bagi UMKM dan masyarakat yang berpotensi terkena dampak kebijakan perubahan tarif, pemerintah daerah akan melakukan upaya keringanan, pembebasan, insentif tarif hingga evaluasi dan sosialisasi berkala tentang perubahan tarif,” katanya.

Agus kemudian menjelaskan bahwa arah kebijakan fiskal yang sedang dibangun pemerintah daerah bukan hanya bertujuan memperoleh pendapatan yang lebih besar, melainkan memperkuat pondasi kemandirian daerah dalam mendukung pembangunan.

Penyesuaian tarif, menurutnya, ditujukan untuk mendukung agenda pembangunan daerah, mengoptimalkan PAD, serta mewujudkan kemandirian fiskal. Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat memberi manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, maupun peningkatan pelayanan publik. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)