CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan penambahan bidang garapan pansus raperda, Selasa (10/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka mengatakan, sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD tanggal 5 Juni 2025, tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum yang berisikan pertanyaan dan tanggapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Setelah mendengar jawaban bupati, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
“Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 akan dibahas oleh komisi dan badan anggaran, bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah beserta dinas atau badan, atau instansi terkait,” kata Teguh.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron yang menyampaikan empat pokok-pokok jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum tujuh fraksi DPRD. Pertama, tentang ucapan selamat atas didapatkannya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kali ke 10 (sepuluh) secara berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah. Imron pun berterima kasih.
Kedua, tentang pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi sebesar 90,56% dari target anggaran yang belum mencapai target sepenuhnya, dan tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan realisasi tahun 2023. Ia mengatakan hal itu disebabkan oleh pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai tahun anggaran 2024 yang menyebabkan perubahan signifikan terhadap struktur dan tarif beberapa jenis pajak dan retribusi daerah.
Dalam hal ini, pemerintah daerah menurutnya telah dan sedang melakukan beberapa langkah strategis dan inovatif untuk meningkatkan PAD, mulai dari melakukan digitalisasi pajak dan retribusi daerah, pemutakhiran basis data, dan pemberian insentif berupa potongan pembayaran PBB-P2 yang dibayarkan sebelum 31 Juli 2025. Selain itu, ke depan pemerintah daerah juga akan melakukan inovasi guna meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan mengedarkan pesan siaran WhatsApp kepada wajib pajak, dashboard monitoring beserta pelaporan secara real-time dan terintegrasi, sistem evaluasi kinerja pajak berbasis skoring, perluasan kanal pembayaran digital termasuk QRIS dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat tentang penting membayar pajak baik secara langusung ataupun secara digitalisasi,” kata Imron.
Ketiga, tentang realisasi belanja APBD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 mencapai Rp 4,6 triliun lebih atau sebesar 95,64% dari anggaran yang ditetapkan. Ia menjelaskan APBD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.
“APBD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024 ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah mengalami satu kali perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, tentunya setelah melalui serangkaian tahapan bersama DPRD,” tutur Imron.
Seluruh belanja APBD tahun anggaran 2024 juga direalisasikan dengan tujuan untuk tercapainya seluruh aspek pembangunan daerah meliputi pembangunan manusia, ekonomi masyarakat, sosial, maupun infrastruktur pelayanan publik.
Terakhir, tentang pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tujuan utama pengelolaan BMD adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Adapun untuk barang milik daerah yang tidak atau belum digunakan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi pemerintahan telah dijadikan sebagai properti investasi yang disewakan secara komersial sehingga dapat menghasilkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendapatan alternatif selain dari pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Setelah agenda jawaban bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, rapat paripurna dilanjutkan dengan penambahan bidang garapan pansus raperda yang dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)