DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024-Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2025

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Kabupaten Cirebon 2025 di ruang Abhimata Paripurna, Kamis (3/7/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, sebagai tindak lanjut penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, DPRD telah melaksanakan tahapan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah baik di tingkat komisi maupun badan anggaran.

“Untuk itu, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah sehingga pembahasan berjalan dengan lancar,” kata Sophi.

Setelah disetujuinya naskah rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan naskah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, paripurna dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten cirebon.

“Sesuai ketentuan pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” tutur Sophi.

Sementara itu, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan KUA-PPAS perubahan APBD kabupaten cirebon tahun anggaran 2025, anggota DPRD Aan Setiawan mengatakan, DPRD mendorong agar perubahan APBD mendukung penyelesaian masalah dan program prioritas pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon.

DPRD juga mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah. DPRD, kata Aan, menilai bahwa inovasi kebijakan dan peningkatan investasi penting untuk digenjot agar PAD ke depan lebih otptimal.

“Secara keseluruhan, perubahan KUA PPAS APBD 2025 diterima, dengan catatan evaluasi harus terus dilakukan secara berkala terutama untuk program kebijakan yang tepat waktu, sasaran dan mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Hal itu bertujuan agar pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon tahun 2025 bisa mewujudkan peningkatan perekonomian daerah dan sumber daya manusia yang berdaya saing. Menciptakan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja yang luas serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.

Sementara itu, dalam pidatonya, Bupati Cirebon Imron menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas masukan dan saran yang disampaikan selama proses pembahasan.

“Kami menyadari saran dan kritikan yang disampaikan pada dasarnya adalah untuk kemajuan Kabupaten Cirebon di tahun-tahun mendatang,” kata Imron.

Saran dan kritikan tersebut menurutnya akan dijadikan sebagai motivasi dalam bekerja untuk menciptakan sinergitas yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif serta seluruh komponen masyarakat kabupaten cirebon dalam upaya mewujudkan kabupaten cirebon yang ‘beriman’ bersih, inovatif, maju, modern, agamis dan aman. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)