DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Pemda Perkuat Iklim Investasi untuk Tekan Pengangguran

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat iklim investasi sebagai langkah strategis menekan angka pengangguran yang dalam tiga tahun terakhir masih berfluktuasi. Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan perluasan lapangan kerja yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon pada 2022 tercatat sebanyak 90,12 ribu orang. Angka tersebut meningkat menjadi 91,27 ribu orang pada 2023, sebelum akhirnya menurun menjadi 84,99 ribu orang pada 2024. Meski mengalami penurunan pada tahun terakhir, jumlah tersebut dinilai masih relatif tinggi dan memerlukan langkah strategis yang terukur.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, menilai tingginya angka pengangguran tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan akses terhadap lapangan kerja serta belum optimalnya daya serap sektor usaha terhadap tenaga kerja lokal. Menurutnya, penciptaan iklim investasi yang kondusif menjadi salah satu instrumen kunci dalam memperluas kesempatan kerja.

“DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk membangun iklim investasi yang sehat, sehingga mampu menarik investor dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Nurholis.

Ia menjelaskan, iklim investasi yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan, tetapi juga oleh stabilitas sosial dan politik, kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta jaminan keamanan berusaha. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan utama bagi investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.

Secara konseptual, iklim investasi yang kondusif akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah. Masuknya investasi baru berpotensi meningkatkan aktivitas produksi, memperluas rantai pasok, serta mendorong pertumbuhan sektor pendukung seperti perdagangan, jasa, dan industri kecil menengah. Dalam jangka panjang, kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

Nurholis menambahkan, DPRD memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem investasi melalui fungsi legislasi dan pengawasan. Dari sisi legislasi, DPRD dapat mendorong pembentukan regulasi yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta aspek lingkungan. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan hambatan birokrasi.

“Proses perizinan harus sederhana, cepat, dan transparan. Selain itu, keamanan dan kepastian berusaha juga harus benar-benar terjamin agar investor merasa nyaman menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, DPRD menilai pentingnya sinergi lintas sektor. Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum. Kolaborasi yang solid diharapkan mampu menciptakan persepsi positif terhadap Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang ramah investasi.

Dorongan terhadap penguatan iklim investasi ini pada akhirnya bukan semata-mata untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi, melainkan sebagai strategi komprehensif untuk menekan pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat regional maupun nasional. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)