CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Hantaran Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Hantaran pemrakarsa terhadap Satu Raperda inisiatif DPRD, Kamis (6/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Cirebon Nomor 100.3.2/28/Setda tertanggal 13 Oktober 2025 tentang permohonan penjadwalan pembahasan tiga raperda daerah.
“Tiga raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Cirebon meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2025–2045,” ungkap Teguh dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman menyampaikan, ketiga raperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pengembangan sektor industri.
“Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD perbankan daerah, sekaligus mendorong pendapatan asli daerah serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar Agus.
Menurutnya, keberadaan BPR milik daerah juga menjadi instrumen penting dalam memperluas inklusi keuangan dan mendukung akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa disusun untuk menciptakan perusahaan daerah yang lebih adaptif, profesional, dan memiliki fleksibilitas tinggi dalam mengelola bisnis dan sumber permodalan.
“Tujuan utama pembentukan perusahaan perseroan daerah di sektor perdagangan dan jasa adalah agar badan usaha milik daerah mampu bersaing secara sehat, memberikan pelayanan publik yang optimal, sekaligus menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” jelasnya.
Raperda ketiga, yakni Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) Tahun 2025–2045, diarahkan untuk memperkuat struktur industri lokal sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan daerah.
Agus menegaskan, industri merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah, yang berkontribusi besar terhadap lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Regulasi ini penting untuk mendukung visi Kabupaten Cirebon sebagai daerah industri tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju Indonesia sebagai negara industri maju,” tutur Agus.
Selain tiga raperda usulan eksekutif, rapat paripurna juga menerima hantaran Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon, yakni Reperda tentang Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ari Bahri menjelaskan, bahwa raperda inisiatif ini disusun sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap kelompok masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil di sektor perikanan.
“Raperda ini bertujuan mendukung pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan, memperkuat ekonomi pesisir, serta memastikan adanya jaminan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi nelayan kecil,” ujar Ari.
Ia menambahkan, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting dalam mendorong pembangunan ekonomi maritim yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.
Empat raperda tersebut, tiga dari pemerintah daerah dan satu dari inisiatif DPRD mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan ekonomi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan daerah, memperluas lapangan kerja melalui industri dan perdagangan, serta melindungi kelompok masyarakat produktif seperti nelayan dan pelaku usaha kecil.
Dengan diserahkannya hantaran ini, DPRD Kabupaten Cirebon akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum raperda-raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)


