CIREBON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), infrastruktur, dan sampah saat melaksanakan reses di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Jumat (13/2/2026).
Terkait BPJS PBI, Sophi menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada BPJS untuk memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan skema reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dapat ditempuh masyarakat. Pertama, masyarakat diminta memastikan statusnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jika data menunjukkan kategori di atas desil 5 namun tidak sesuai dengan kondisi riil, warga dapat mengajukan pembaruan data melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta yang tercatat dalam DTSEN desil 1 sampai 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sophi menekankan bahwa pembaruan data desil diberikan waktu tiga bulan.
“Saya mendorong agar masyarakat yang terdampak untuk segera memanfaatkan mekanisme reaktivasi agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar,” ujar Sophi.
Selain persoalan kesehatan, isu infrastruktur pencegahan banjir di sekitar Sungai Cisanggarung juga menjadi perhatian. Banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Kabupaten Cirebon dinilai tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan penanganan infrastruktur yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Menurutnya, pengendalian banjir memerlukan koordinasi lintas kewenangan agar solusi yang diambil tidak bersifat parsial.
“Persoalan itu akan dikoordinasikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat yang memegang tanggung jawab terkait masalah insfrastruktur di Sungai Cisanggarung,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sophi juga menyoroti persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Ia menilai pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon belum terkoordinasi sesuai harapan. Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, disebutnya masih dibuang tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu.
“Masyarakat di tingkat desa juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menanggulangi masalah sampah yang terjadi di banyak daerah termasuk di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah tengah menempuh upaya modernisasi pengelolaan sampah di TPAS Kubangdeleg. Harapannya, pada 2026–2027 akan terlihat progres yang signifikan sehingga sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat, Udin, menyampaikan aspirasi terkait persoalan BPJS PBI, infrastruktur pencegahan banjir, dan sampah yang dirasakan langsung oleh warga. Ia menuturkan bahwa persoalan BPJS PBI telah menyulitkan banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, terutama ketika hendak mengakses layanan kesehatan.
“Saya mendorong agar DPRD bersama pemerintah daerah hadir untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” kata Udin.
Selain itu, ia menilai infrastruktur pencegahan banjir di sekitar Sungai Cisanggarung perlu mendapat perhatian serius. Sungai tersebut pernah meluap besar akibat infrastruktur penanggulangan banjir di sekitarnya belum terbangun secara memadai. Menurutnya, langkah antisipatif menjadi penting untuk meminimalkan risiko banjir yang merugikan masyarakat.
Terkait sampah, ia mengeluhkan adanya penumpukan di beberapa titik di desanya. Fasilitas pengangkutan yang belum memadai menyebabkan bau tidak sedap dan meningkatnya populasi lalat, terutama saat musim penghujan, sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Ia menyambut positif kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dalam kegiatan reses tersebut. Baginya, reses menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi secara langsung agar dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program yang konkret.
Reses sendiri bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Seluruh aspirasi warga Desa Jatiseeng Kidul akan ditampung oleh DPRD dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)


