Komitmen DPRD Kabupaten Cirebon Perjuangkan Nasib Honorer R2 dan R3

CIREBON – Tenaga honorer R2 dan R3 dari berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Cirebon menggelar aksi menuntut kejelasan status kepegawaian. Aksi dilakukan epan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (30/4/2025).

Tenaga honorer membawa tiga tuntutan, yakni kejelasan status honorer, penambahan dan sisa formasi ASN, dan menuntut upah agar sesuai dengan UMK Kabupaten Cirebon.  Sebanyak 1.656 tenaga honorer R2 dan R3 yang berpotensi berstatus sebagai tenaga paruh waktu itu menuntut kepastian nasibnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia bersama sejumlah anggota DPRD lainnya menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para tenaga honorer yang selama ini telah menjadi tulang punggung dalam pelayanan publik di daerah. “DPRD bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekda, DKPSDM, BKAD, dan Bagian Organisasi, terus berupaya merumuskan solusi konkret. Kami hadir sebagai wakil rakyat, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan kepastian status bagi teman-teman R2 dan R3,” tegas Sophi.

Ia menambahkan, pihaknya mendorong agar status paruh waktu yang mungkin diterapkan dapat disertai dengan peningkatan kesejahteraan dan tenggat waktu maksimal satu tahun, sebagaimana yang diharapkan para tenaga honorer.

Sementara itu, koordinator aksi, Anton menyampaikan aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan dan kepastian nasib bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dalam berbagai instansi pemerintahan. Dalam aksinya, para massa membawa tiga tuntutan utama.

Anton menambahkan, bahwa tuntutan pertama adalah permintaan kejelasan status tenaga honorer R2 dan R3. “Mau dibawa ke mana kami R2 dan R3 ini?” ujar Anton dalam orasinya.

Tuntutan kedua berkaitan dengan penambahan dan sisa formasi ASN. Massa mendesak agar pemerintah daerah memperjelas dan mengupayakan proses perekrutan yang adil dan transparan. Sementara tuntutan ketiga menyangkut potensi status sebagai tenaga paruh waktu (paruh waktu) bagi 1.656 orang yang belum diangkat penuh, serta meminta agar upah yang diterima minimalnya sesuai dengan UMK Kabupaten Cirebon.

“Jika harus menerima status paruh waktu, kami meminta ada upaya peningkatan kesejahteraan, serta batas waktu maksimal hanya satu tahun, yaitu hingga 2026 saja,” tegas Anton.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang dan kemudahan untuk pengangkatan penuh waktu. DPRD juga akan mengawasi agar kebijakan pengangkatan penuh waktu dapat segera dilaksanakan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Cirebon mengapresiasi aspirasi yang disampaikan secara tertib dan damai. Komitmen DPRD adalah menyelesaikan persoalan honorer R2 dan R3 secara bertahap, adil, dan transparan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka. DPRD Kabupaten Cirebon memastikan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada keputusan dan kebijakan yang berpihak kepada para tenaga honorer. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)