Pansus II DPRD Dalami Transformasi Digital Adminduk di Disdukcapil Kota Cirebon

CIREBON — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, Kamis (26/2/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini tengah dibahas.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif dalam memastikan regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi menegaskan, transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan merupakan keniscayaan. Menurut dia, sistem pelayanan berbasis daring mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik.

“Pelayanan administrasi kependudukan harus mengikuti perkembangan teknologi. Sistem daring memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus datang dan mengantre lama. Hal ini yang ingin kami dorong agar terakomodasi dalam Raperda,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus II mendalami berbagai inovasi pelayanan yang telah diterapkan Disdukcapil Kota Cirebon, mulai dari pendaftaran hingga pengurusan dokumen kependudukan secara daring. Digitalisasi layanan dinilai mampu mempercepat proses, meminimalkan praktik percaloan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Raperda Adminduk yang tengah disusun diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum administratif, melainkan juga instrumen transformasi pelayanan publik. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang inovasi bagi perangkat daerah dalam mengembangkan sistem pelayanan berbasis elektronik, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga, serta layanan pencatatan sipil lainnya.

Secara strategis, pembaruan regulasi ini juga menjadi respons atas tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga penyelenggaraan pemilu.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus II berharap Raperda Adminduk dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pelayanan kependudukan yang modern, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Cirebon, baik secara luring maupun daring. Dengan demikian, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)