Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terus berupaya mengoptimalkan potensi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kabupaten Cirebon terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL).

“Potensi CSR kita besar. Tinggal kita mengoptimalkan. Sementara pemerintah daerah selalu bicara kekurangan anggaran,” kata Koordinator Pansus II Teguh Rusiana Merdeka dalam rapat pansus Raperda PTJSL di ruang Komisi II, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, selama ini pemanfaatan CSR belum memiliki payung hukum. Sehingga, perlu adanya payung hukum untuk bisa mengoptimalkan potensi CSR sebagai bagian dalam pembangunan daerah.

“Selama ini CSR ini tidak ada payung hukum. Dengan adanya raperda ini (diharapkan) ada payung hukum yang memang (bisa mendorong pemanfaatan CSR yang) lebih luas,” kata Rudiana.

Menurut Rudiana, pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Ia meminta agar masyarakat, dalam hal ini adalah pengusaha atau perusahaan turut membantu pembangunan menyukseskan pembangunan di Kabupaten Cirebon.

Raperda ini diharapkan bisa mengoptimalkan alokasi CSR untuk pembangunan Kabupaten Cirebon. Melalui Tim fasilitasi dan Forum PTJSL yang berisi unsur SKPD terkait, perusahaan dan lain-lain, alokasi CSR nantinya akan diarahkan agar sesuai dengan skala prioritas pembangunan.

“Selama ini kan sesuai dengan kepentingan perusahaan. Baik di bidang A, B, dan C, sedangkan kebutuhan Kabupaten Cirebon itu di E dan F,” kata Rudiana. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)