Pansus Raperda PTJSLP Kaji Optimalisasi CSR di Kabupaten Cirebon

Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengkaji optimalisasi corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP). Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang PTJSLP menggelar rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon di ruang Komisi II, Selasa (4/3/2025).

Ketua Pansus Raperda tentang PTJSLP Rudiana mengatakan, CSR merupakan deviden perusahaan yang alokasinya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Selama ini, menurut Rudiana, CSR dengan kategori unit usaha mikro sampai esar di Kabupaten Cirebon belum terkontrol secara maksimal.

“Karenanya dalam raperda ini kami mengusulkan CSR bisa diarahkan sebagai tambahan untuk anggaran pembangunan daerah,” ujarnya.

Pengalokasikan CSR memang sepenuhnya hak perusahaan. Namun, DPRD Kabupaten Cirebon menginginkan agar pengalokasikan CSR itu bisa disesuaikan dengan program prioritas Kabupaten Cirebon.

“Namun, meskipun (masyarakat) hanya sebagai penerima manfaat, minimal pemerintah daerah mengetahui dan mampu mengarahkan alokasinya kepada beberapa program prioritas pemerintah,” imbuh Rudiana.

Sementara itu, anggota Pansus Raperda tentang PTJSLP Cakra Suseno mengatakan, aturan tentang PTJSLP diperlukan agar alokasi dana CSR benar-benar berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan masyarakat. “Di Kabupaten Cirebon hanya ada 23 perusahaan, dari 259 perusahaan dengan kategori besar yang melaporkan CSR mereka ke pemerintah daerah,” ucap Cakra Suseno.

Lebih lanjut, Cakra menjelaskan, laporan CSR itu masih bersifat sesuai dengan aturan perusahaan. Di sisi lain, lanjut dia, kemampuan fiskal Kabupaten CIrebon masih terbatas untuk pemnbangunan. Sehingga, peran dari sektor swasta sangat diperlukan.

“Makanya, saya sering mengatakan ketika pelaksanaan musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) di tingkat kecamatan, libatkan pihak swasta (dalam hal ini perusahaan untuk mendukung program pembangunan di sekitar situ),” kata Cakra.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon Rodiya menyampaikan, beberapa kegiatan yang digelar Disperindag didukung CSR. “Seperti program bantuan sosial, penanggulangan bencana sampai pelatihan-pelatihan terhadap pelaku industri,” katanya.

Namun, menurut Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon Dini Dinarsih menyebut, usul atau aturan tentang alokasi dana CSR untuk pembangunan memang bisa. “Tapi, perlu ada izin dari perusahaan. Sebab, bagaimanapun yang memiliki hak adalah perusahaan, masyarakat atau kita hanya sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut rapat pansus ini, Pansus Raperda tentang PTJSLP berencana mengundang perwakilan perusahaan dengan kategori mikro sampai besar di Kabupaten Cirebon untuk melakukan sosialisasi raperda sekaligus meminta pandangan dari pihak perusahaan. Harapannya, dengan mengakomodir banyak masukan dari perusahaan yang terkena imbas dari raperda ini, raperdanya akan bisa diterima dan memberikan manfaat yang baik bagi pembangunan daerah. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)