CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Slamet Riyadi, dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan ataupun merekomendasikan pelaksanaan putusan pengadilan kepada instansi vertikal. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memahami tuntutan pemohon terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Namun, DPRD juga harus memastikan setiap langkah yang ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang saat ini menguasai objek sengketa,” ujar Rohayati.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Komisi I, lanjut Rohayati, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong komunikasi konstruktif antarpihak. DPRD juga mengimbau agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang tepat dan saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat mendorong pemohon untuk menempuh langkah hukum lanjutan yang diperlukan, termasuk penyempurnaan proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Pendampingan hukum juga dinilai penting agar proses berjalan efektif serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme internal, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Menurut Agha, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat memerlukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri, terlebih karena objek sengketa telah beralih kepada pihak ketiga yang dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.
“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, pembatalan sertifikat yang telah beralih kepada pihak ketiga tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya eksekusi pengadilan. Hal ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.
Slamet sebelumnya memenangkan perkara sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dalam amar putusan, SHGB atas tanah tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif.
Namun, hingga kini, Slamet menyatakan Kantor BPN Kabupaten Cirebon belum melaksanakan putusan tersebut dengan alasan adanya klaim atau keberatan dari pihak ketiga.
Rapat kerja ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, sekaligus menjaga kewibawaan hukum dan institusi negara. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)


