Sempurnakan Raperwan, DPRD Kabupaten Cirebon FGD dengan Akademisi Undip

Cirebon – Guna sempurnakan Rancangan Peraturan Dewan (Raperwan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Focus Discussion Group (FGD) dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Senin (24/3/2025). Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut, FGD dilakukan untuk meminta pemahaman dan masukan perbaikan raperwan.

“Dengan pemahaman yang didasarkan kepada pengalaman, harapannya narasumber yang menjadi pembicara dalam FGD bisa memberikan masukan terbaik untuk raperwan, ” ujarnya.

DPRD Kabupaten Cirebon saat ini sedang menyusun Raperwan tentang Kode Etik DPRD dan Raperwan tentang Tata Beracara Badan
Kehormatan. Salah satu poin yang dibahas dalam raperwan itu adalah tentang hak imunitas anggota DPRD.

“Hak imunitas DPRD adalah hak kekebalan yang dimiliki anggota DPRD untuk menyatakan pendapat tanpa dapat dituntut di pengadilan. Hak imunitas ini berlaku untuk pendapat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis,” imbuhnya.

Hak imunitas DPRD diatur dalam Pasal 224 dan 225 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak imunitas diberikan untuk menjamin status anggota DPRD dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 Aan Setyawan mengatakan, raperwan ini nantinya akan mengatur tentang kode etik, tata beracara badan kehormatan dan hak imunitas secara lebih detail.

“Raperwannya akan mengatur batasan-batasan hak imunitas anggota DPRD. Oleh karena itu, FGD dengan Undip d untuk mediharapkan bisa semakin melengkapi raperwan supaya isinya bisa membuat kinerja DPRD semakin maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Dalam FGD tersebut, yang menjadi narasumber adalah dosen Fakultas Hukum (FH) Undip, Sri Nur Hari Susanto. Dia memberikan beberapa saran untuk menyempurnakan Raperwan Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)