CIREBON – Komisi III menerima audiensi dari paguyuban sopir di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (25/6/2025). Paguyuban sopir itu menyuarakan aspirasinya dalam menyikapi kebijakan Zero Over Dimensi dan Overload (ODOL).
Sejumlah perawakilan sopir menyampaikan keluhan dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan, terutama terkait dampak ekonomi dan teknis dari pemberlakuan kebijakan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar bisa ditemukan solusi yang tidak merugikan para pengemudi namun tetap mematuhi aturan keselamatan lalu lintas. “Kami mendukung upaya penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas, namun harus ada pendekatan yang juga memperhatikan dampak sosial ekonomi masyarakat. Kami akan menyampaikan hal ini ke instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Anton.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran ODOL bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi semata demi menjaga keselamatan pengguna jalan secara umum. Ia menambahkan, edukasi dan pendekatan persuasif terus dilakukan kepada para pengemudi angkutan barang.
Perwajikan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan teknis dan sosialisasi lebih lanjut kepada para sopir maupun pemilik armada angkutan agar dapat menyesuaikan kendaraannya sesuai regulasi.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan dialogis. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berharap, pertemuan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat pengguna jalan, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Cirebon. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)