Cirebon – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati bersama Komisi I beraudiensi dengan warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, terkait dengan polemik revitalisasi Pasar Jungjang. DPRD Kabupaten Cirebon Menawarkan dua opsi agar polemik tersebut bisa diselesaikan.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh perusahaan pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang. Kegiatan ini berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (24/2/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati, menyampaikan permasalahan revitalisasi Pasar Jungjang telah berlangsung sejak tahun 2018. “Proyek ini, yang dimenangkan oleh PT Dumib melalui proses tender, mengalami berbagai hambatan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Nana menambahkan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, muncul berbagai kendala yang menyebabkan ketidaksepakatan antara masyarakat di sekitaran Pasar Jungjang dan pihak investor. “Masyarakat menilai bahwa perjanjian yang telah dibuat, termasuk beberapa adendum, tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh investor. Hal ini memicu aksi protes dan demonstrasi dari masyarakat setempat,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Cirebon berupaya menjadi mediator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Wakil Ketua DPRD Nana Kencanawati menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, kedua belah pihak dapat berdamai dan membuat perjanjian baru terkait kelanjutan proyek revitalisasi. Dalam perjanjian ini, investor bisa menetapkan batas waktu penyelesaian proyek serta mekanisme penyelesaian jika proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Tujuan utama dari revitalisasi ini adalah menciptakan pasar yang lebih baik dan menguntungkan bagi pedagang maupun investor.
Lebih lanjut, opsi kedua adalah penggantian investor. Jika masyarakat tetap bersikeras untuk mengganti investor, maka perlu dilakukan perhitungan terhadap anggaran yang telah dikeluarkan oleh investor lama. Proses ini harus melibatkan pihak independen, yaitu tim appraisal yang netral, untuk menilai jumlah dana yang telah dikeluarkan oleh investor lama. Setelah itu, investor baru harus bersedia mengganti biaya tersebut sesuai dengan hasil penilaian independen sebelum melanjutkan proyek pembangunan.
Namun, jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mereka memilih menempuh jalur hukum, maka DPRD tidak lagi dapat ikut campur karena hal tersebut sudah berada di ranah hukum. “Kami hanya sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Jika ada kesepakatan, maka itu akan diformalkan dalam perjanjian di hadapan notaris. Namun, jika jalur hukum yang ditempuh, maka itu di luar wewenang kami,” tegas Nana Kencanawati.
Ke depan, DPRD berharap semua pihak dapat mempertimbangkan solusi yang paling menguntungkan dan tidak merugikan siapa pun demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pasar Jungjang. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)