Tindak Lanjut Audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Desa Serang

CIREBON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, meninjau langsung lokasi sengketa tanah di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Senin (9/2/2026). Peninjauan mencakup area pemakaman serta sejumlah bidang tanah lain yang saat ini dipersengketakan antara Yayasan Dharma Rakkhita dan Pemerintah Desa Serang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, yang mempertemukan kedua belah pihak bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait. Menurut Sophi, peninjauan lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran faktual sebelum pemerintah daerah mengambil peran lebih jauh dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.

“Peninjauan hari ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ini secara objektif dan berkeadilan,” ujar Sophi di sela-sela kunjungan.

Ia menjelaskan bahwa dalam audiensi sebelumnya belum diperoleh keputusan final lantaran masing-masing pihak masih sama-sama mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar hukum yang berbeda. Pihak yayasan mendasarkan klaimnya pada dokumen Letter C, sementara Pemerintah Desa Serang berpegang pada Peraturan Desa (Perdes).

Perbedaan dasar klaim tersebut mendorong DPRD untuk menghadirkan berbagai pihak terkait dalam audiensi, mulai dari jajaran pemerintah Desa Serang, pemerintah desa se-Kecamatan Jamblang dan Kecamatan Klangenan, hingga instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Dari pertemuan tersebut, disepakati akan digelar pertemuan lanjutan pada pekan berikutnya.

Tindak Lanjut Audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Desa Serang

Pada pertemuan lanjutan itu, BPN dijadwalkan memaparkan hasil penelusuran mendalam terkait asal-usul dan status kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk menelaah keberadaan serta substansi fatwa Bupati Cirebon yang berkaitan dengan lahan dimaksud.

Sikap kehati-hatian tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, yang turut hadir dalam audiensi sebelumnya. Ono menekankan pentingnya semua pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak selama proses penelusuran administrasi dan fakta lapangan masih berlangsung.

“Saya menyarankan agar masing-masing pihak menahan diri. Berikan ruang kepada pemerintah dan kantor pertanahan untuk bekerja secara objektif menelusuri dokumen serta kondisi di lapangan. Setelah hasilnya jelas, barulah kita duduk bersama kembali untuk mencari solusi terbaik,” ujar Ono saat audiensi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (2/2/2026).

Ia juga mengimbau agar pada pertemuan selanjutnya seluruh pihak membawa dan melengkapi dokumen pendukung kepemilikan tanah guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa.

Sementara itu, Kuwu Desa Serang, Risdianto, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Serang meyakini lahan yang disengketakan telah berstatus sebagai aset desa sejak 2007 dan kemudian diperkuat melalui Peraturan Desa pada 2012. Atas dasar tersebut, pemerintah desa menggunakan lahan dimaksud untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Lahan yang kami yakini sebagai aset desa telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti rencana pembangunan Koperasi Merah Putih, pembangunan jalan desa, serta pemasangan penerangan jalan umum,” kata Risdianto.

Terkait area pemakaman yang turut disengketakan, Risdianto menyebutkan bahwa minimnya pemeliharaan dari pihak yayasan menjadi salah satu alasan pemerintah desa mendorong adanya komunikasi lebih intensif, agar pemanfaatan dan penataan lahan dapat dilakukan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Adapun total luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 7,6 hingga 8 hektare, dengan kurang lebih 2 hektare di antaranya digunakan sebagai area pemakaman.

Di sisi lain, perwakilan Yayasan Dharma Rakkhita, Herwanto, mengungkapkan bahwa sengketa tersebut telah menimbulkan berbagai kendala, khususnya bagi sekitar 300 anggota yayasan yang hendak menggunakan lahan pemakaman tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menyebabkan sejumlah anggota yayasan kehilangan makam keluarga mereka, baik yang beragama Islam, Kristen, maupun pemeluk agama lainnya.

Dalam audiensi, Herwanto menegaskan bahwa pihak yayasan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan tidak berniat menempuh jalur hukum. Selain itu, yayasan juga berencana melakukan konsultasi terkait peningkatan status dokumen kepemilikan tanah dari Letter C menjadi sertifikat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan pasti.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi, sehingga ke depan tidak lagi terjadi hambatan dalam pemanfaatan lahan,” pungkasnya.
(Humas DPRD Kabupaten Cirebon)