Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (19/3/2025). Dalam rapat ini juga disampaikan pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia, serta dihadiri oleh Bupati Cirebon Imron dan Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, anggota DPRD, dan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyampaikan, perubahan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2016 bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. “Kami berharap dengan adanya perubahan ini, kinerja perangkat daerah semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat,” ujarnya Rabu, (19/3/2025).
Selain menyetujui perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, dibahas juga pokok-pokok pikiran untuk 2026. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Bahori menyampaikan, pokok-pokok pikiran ini merupakan hasil dari berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun DPRD melalui kegiatan reses, audiensi, dan diskusi publik.
“Peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan sosial,” ujanya.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan. “Kami ingin memastikan bahwa program-program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyambut baik persetujuan DPRD terhadap raperda ini. Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan DPRD dalam upaya penyempurnaan struktur perangkat daerah ini. Kami berharap dengan adanya perubahan ini, koordinasi antarinstansi semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” ucapnya. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)